Tampilkan postingan dengan label Sergu 2012. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sergu 2012. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 Januari 2012

Proses Penetapan Peserta Sertifikasi guru 2012



Pengunjung blog Alyalu yang terhormat, proses penetapan peserta sertifikasi guru
melibatkan tiga pihak yang semuanya itu memiliki tugas/kegiatan sesuai
ketentuan yang berlaku. Tiga pihak tersebut adalah guru calon peserta
sergu, Dinas Pendidikan Kab/Kota, dan LPMP.



Berikut uraian tugas/kegiatan ketiga pihak tersebut:



1. Guru



  1. Cek dalam daftar calon peserta menggunakan tombol pencarian dengan memasukkan NUPTK

  2. Jika nama Anda termasuk dalam daftar calon peserta segera hubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan Format A0

  3. Mengoreksi dan memperbaiki data pada Format A0 (data ini tidak boleh
    salah karena kemudian akan digunakan sebagai acuan untuk sertifikat
    pendidik)Data yang dikoreksi adalah nama lengkap harus sesuai dengan
    dokumen lainnya (ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); tempat dan
    tanggal lahir; ijasah, tahun lulus, dan nama perguruan tinggi; nama
    sekolah tempat mengajar. Dokumen yang dijadikan acuan verifikasi nama
    dan tempat tanggal lahir peserta bagi guru PNS adalah SK PNS, sedangkan
    bagi guru bukan PNS adalah ijasah terakhir dari perguruan tinggi.

  4. Mengisi pola sertifikasi yang dipilih.

    • Pola portofolio bagi guru yang memiliki dan memenuhi skor minimal portofolio (kuota maksimal 1%).

    • Pola PLPG bagi guru yang tidak memenuhi skor minimal portofolio.

    • Pola pemberian sertifikat secara langsung (PSPL) bagi guru yang telah memenuhi syarat PSPL.



  5. Menetapkan bidang studi yang akan disertifikasiBidang studi tersebut
    harus ditetapkan sendiri oleh guru yang bersangkutan sesuai dengan
    kompetensi yang dikuasainya. Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi
    ini akan terus melekat dalam tugas mengajar yang akan dilaksanakan oleh
    guru selama guru tersebut mengajar. Dengan kata lain, guru harus
    konsisten dengan pilihannya secara profesional karena guru harus
    mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama bertugas
    sebagai guru.
    Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan sebagai berikut:



    • sesuai dengan program studi S-1 (linier),

    • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1, dapat menggunakan program studi D-III,

    • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan
      program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi yang serumpun
      dengan program studi S-1 dan D-III,

    • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan
      program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi sertifikasi
      sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan
      pendidikan yang diampunya, dan harus memiliki masa kerja minimal sudah 5
      tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.



  6. Mengumpulkan berkas/dokumen/portofolio ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota


  7. Memantau proses penetapan peserta melalui website www.sergur.pusbangprodik.org

  8. Menerima Format A1 berisi nomor peserta sebagai bukti terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru

  9. Mencari informasi tentang pelaksanaan uji kompetensi awal (bagi peserta PLPG) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing









2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota



  1. Berkoordinasi dengan LPMP

  2. Mencetak Format A0

  3. Mengirimkan Format A0 kepada calon peserta sertifikasi guru

  4. Mengusulkan penghapusan data calon peserta apabila memenuhi ketentuan dengan mencetak formulir penghapusan dari aplikasi

    • Telah meninggal dunia,

    • sakit permanen,

    • melakukan pelanggaran disiplin,

    • mutasi ke jabatan selain guru,

    • mutasi ke kabupaten/kota lain,

    • mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,

    • pensiun,

    • mengundurkan diri dari calon peserta (dilengkapi surat pengunduran diri dari ybs),

    • sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.



  5. Mengumpulkan Format A0 yang telah diperbaiki calon peserta sekaligus dengan berkas/dokumen/portofolio dari calon peserta

  6. Memperbaiki data calon peserta melalui AP2SG sesuai dengan Format A0 yang telah diperbaiki

  7. Memverifikasi kelengkapan berkas calon peserta menggunakan format verifikasi yang dapat dicetak dari AP2SG

  8. Mengirimkan berkas/dokumen/portofolio lengkap ke LPMP

  9. Menerima Format A1 dari LPMP yang telah ditandatangani untuk diberikan kepada peserta sertifikassi guru.









3. LPMP



  1. Memantau pelaksanaan penetapan peserta melalui AP2SG untuk wilayahnya masing-masing

  2. Memindahkan kuota antar kabupaten/kota atas persetujuan kabupaten/kota tsb

  3. Menerima berkas/dokumen/portofolio dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

  4. Mencetak pra Format A1 sebagai bahan untuk memverifikasi data perbaikan Format A0 dengan berkas/dokumen/portofolio calon peserta

  5. Meneliti usulan penghapusan dan menyetujui penghapusan peserta.
    Usulan penghapusan dikembalikan jika tidak lengkap dan meragukan.

  6. Memverifikasi kelengkapan berkas/dokumen/portofolio peserta dan ketepatan data peserta

  7. Menyetujui (aproval) calon peserta sertifikasi guru setelah data calon peserta valid.

  8. Mencetak dan menandatangani Format A1

  9. Mengirimkan fotokopi Format A1 kepada Dinas Pendidikan kabupaten/Kota untuk diberikan kepada peserta sertifikasi guru

  10. Menyisipkan Format A1 dalam berkas/dokumen/portofolio peserta

  11. Mengirimkan berkas/dokumen/portofolio peserta kepada LPTK sesuai program studi yang menjadi kewenangannya


Untuk informasi selengkapnya bisa berkunjung ke tunas63.

Senin, 16 Januari 2012

Daftar Calon Sertisikasi 2012 Guru Kemenag



Pengunjung blog AL-YA'LU yang terhormat, berikut daftar calon peserta sertifikasi
2012 guru Kemenag yang ditetapkan berdasarkan surat Direktur Pendidikan
Madrasah Kemenag Nomor DT.l.l/PP.Oo/ 15.A/2012 tentang Daftar Urut
Prioritas (Long list) Sementara Calon Peserta Sertifikasi Guru tanggal 5
Januari 2012.



Daftar Urut Prioritas (DUP) ini bersifat sementara dan hanya meliputi kelompok:



1) Guru Kelas RA,



2) Guru Kelas Ml,



3) Guru Alqur’an Hadis,



4) Guru Akidah Akhlak,



5) Guru Fikih,



6) Guru SKl, dan



7) Guru Bahasa Arab.



Dikatakan bersifat sementara karena DUP
ini hanya mencakup sisa peserta sertifikasi tahun 2011 dan belum
memasukkan calon peserta hasil pendataan tahun 2012. Data ini masih bisa
berubah setelah digabung dengan hasil pendataan tahun 2012.



Melaui surat Direktur Pendidikan Madrasah
tersebut, untuk validasi daftar peserta sertifikasi guru Kemenag 2012,
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota u.p. Kasi Mapenda/Kependais
diminta untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:


  1. Mengidentifikasi guru yang sudah lulus sertifikasi, tetapi namanya
    masih tercantum dalam DUP. Hasil identifikasi dilaporkan oleh Kasi
    Mapenda/Kependais Kabupaten/Kota secara kolektif kepada Direktur
    Pendidikan Madrasah dikoordinasi oleh Kabid Mapenda/Kependais Provinsi;

  2. Mendaftar ulang guru yang memenuhi syarat untuk ikut sertifikasi
    guru dalam jabatan dan namanya belum tertera pada DUP. Mekanisme dan
    waktu pendaftaran dilakukan sesuai dengan surat pemberitahuan terdahulu;

  3. Seluruh guru mata pelajaran umum (yang sertifikasinya di LPTK PTU) yang memenuhi syarat agar didaftar ulang.




Selengkapnya silakan mengunduh daftar calon peserta sertifikasi 2012  guru Kemenag di sini

Kamis, 29 Desember 2011

Data Kuota Sertifikasi Guru 2012 Kab/Kota Jatim



Pengunjung blog Alyalu yang terhormat, sesuai dengan publikasi pada
http://www.sergur.pusbangprodik.org,  data Bakal Calon (Balon) Peserta
Sertifikasi Guru (Sergu) 2012 untuk kabupaten dan kota di Jawa Timur,
sebanyak 42.969 guru Kemendiknas akan mengikuti sergu 2012. Kuota 42.969
ini meliputi guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, serta para Pengawas.



Penghapusan Bakal Calon



Bila dicermati, daftar balon tersebut,
ternyata masih memuat para pendidik/tenaga kependidikan yang sudah lulus
sertifikasi.   Oleh karena itu, PSG (Panitia Sertifikasi Guru) di Dinas
Kabupaten/Kota berhak mengeluarkan atau menghapus dari daftar bakal
calon peserta di kabupaten/kota masing-masing jika pada kenyataannya
peserta:


  • Telah meninggal dunia,

  • sakit permanen,

  • melakukan pelanggaran disiplin,

  • mutasi ke jabatan selain guru,

  • mutasi ke kabupaten/kota lain,

  • mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,

  • pensiun,

  • mengundurkan diri dari calon peserta,

  • sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.


Dari 38 kab/kota di Jatim, kuota terbanyak adalah kota Surabaya yakni
3.182 dan paling sedikit adalah Kota Blitar yaitu 252 guru.


Berikut data balon sergu 2012 kab/kota di Jatim hasil akses pada 29 Desember 2011.











































































































































































































NOKABUPATEN/KOTAKUOTA
1KAB. GRESIK   1,372
2KAB. SIDOARJO   2,616
3KAB. MOJOKERTO   1,009
4KAB. JOMBANG   1,312
5KAB.BOJONEGORO   1,161
6KAB. TUBAN   1,215
7KAB. LAMONGAN   1,455
8KAB. MADIUN      791
9KAB. NGAWI   1,086
10KAB. MAGETAN   1,138
11KAB. PONOROGO   1,434
12KAB. PACITAN   1,076
13KAB. KEDIRI   1,180
14KAB. NGANJUK   1,151
15KAB. BLITAR      920
16KAB.TULUNGAGUNG   1,647
17KAB. TRENGGALEK      733
18KAB. MALANG   1,909
19KAB. PASURUAN   1,323
20KAB. PROBOLINGGO      851
21KAB. LUMAJANG      965
22KAB. BONDOWOSO      969
23KAB. SITUBONDO   1,004
24KAB. JEMBER   2,001
25KAB. BANYUWANGI   1,547
26KAB. PAMEKASAN   1,114
27KAB. SAMPANG      842
28KAB. SUMENEP   1,156
29KAB. BANGKALAN   1,056
30KOTA SURABAYA   3,182
31KOTA MALANG   1,287
32KOTA MADIUN      435
33KOTA KEDIRI      544
34KOTA MOJOKERTO      264
35KOTA BLITAR      252
36KOTA PASURUAN      316
37KOTA PROBOLINGGO      309
38KOTA BATU      347       

JUMLAH 42,969